Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus
dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus PRESIDEN, yang diangkat oleh PRESIDEN dari salah satu Staf Khusus PRESIDEN.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi:
Koreksi Anda
