Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 8 (delapan) Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil
bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
(4) Staf Khusus Wakil PRESIDEN secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
