Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN: a. Sekretaris Pribadi dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN. b. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. c. Selain Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara. 4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi:
Koreksi Anda