ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas aparatur;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di sistem pengawas, pengawasan penerapan sistem integritas, pengelolaan pengaduan masyarakat, penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntabilitas aparatur;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan, penerapan sistem integritas, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
b. perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pemerintahan;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
d. penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengelolaan sistem informasi pelayanan publik nasional;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Di lingkungan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang politik dan hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang budaya kerja dan revolusi mental.
Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.