Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda
