Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
b. perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pemerintahan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pemerintahan;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
