Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
