Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal2...