Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
