Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA idang Perundang-undangan Hukum, vanna Djaman LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp2.O25.00O,00 2 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp1.38O.000,OO 3 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO 4 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan strasi Hukum, Djaman
Koreksi Anda