Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
