Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua :
Rp 23.750.000,00
b. Wakil Ketua :
Rp 22.500.000,00
c. Anggota :
Rp 20.625.000,00
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id