Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Ketua : Rp 23.750.000,00 b. Wakil Ketua : Rp 22.500.000,00 c. Anggota : Rp 20.625.000,00
Koreksi Anda