Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
Koreksi Anda