Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
