Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Sekolah Tinggi Multi Media.
(2) Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekolah Tinggi Multi Media berlokasi di Yogyakarta.
PERPRES Nomor 33 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.