Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.
Koreksi Anda
