Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Multi Media; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.
Koreksi Anda