Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi Multi Media secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda