Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 3 ...
epkumham.go
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian ...
epkumham.go
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional INDONESIA;
j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah;
l. Staf Ahli Bidang Perekonomian;
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
n. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
o. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.
Pasal 6 ...
epkumham.go
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8 ...
epkumham.go
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik dalam negeri; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri.
Pasal 11 ...
epkumham.go
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik luar negeri; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. penyiapan ...
epkumham.go
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 16 ...
epkumham.go
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang keamanan nasional; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa.
Pasal 19 ...
epkumham.go
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kesatuan bangsa; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. penyiapan ...
epkumham.go
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah ideologi dan konstitusi.
(2) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah wilayah dan pembangunan daerah.
(4) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah perekonomian.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Staf ...
epkumham.go
(6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(7) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sosial budaya.