Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian.
Koreksi Anda
