Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah ideologi dan konstitusi. (2) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah ketahanan nasional. (3) Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah wilayah dan pembangunan daerah. (4) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah perekonomian. (5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Staf ... epkumham.go (6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. (7) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sosial budaya.
Koreksi Anda