Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. penyiapan ... epkumham.go b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda