Pasal 1
(1) Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut KIN 2015-2019 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap I Tahun 2015-2019 yang ditetapkan dalam
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
(3) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. sasaran pembangunan industri;
b. fokus pengembangan industri;
c. tahapan capaian pembangunan industri;
d. pengembangan sumber daya industri;
e. pengembangan sarana dan prasarana industri;
f. pemberdayaan industri;
g. pengembangan industri prioritas dan industri kecil dan industri menengah;
h. pengembangan perwilayahan industri; serta
i. fasilitas fiskal dan nonfiskal.
(4) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.