Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu pada KIN 2015-2019. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang terkait dengan bidang perindustrian sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota dan KIN 2015–2019. (3) KIN 2015-2019 menjadi dasar Pemerintah Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda