Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut KIN 2015-2019 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap I Tahun 2015-2019 yang ditetapkan dalam Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. (3) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. sasaran pembangunan industri; b. fokus pengembangan industri; c. tahapan capaian pembangunan industri; d. pengembangan sumber daya industri; e. pengembangan sarana dan prasarana industri; f. pemberdayaan industri; g. pengembangan industri prioritas dan industri kecil dan industri menengah; h. pengembangan perwilayahan industri; serta i. fasilitas fiskal dan nonfiskal. (4) KIN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda