Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan PRESIDEN ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
(2) Dana Alokasi Umum terdiri atas:
a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.
(3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
(4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).