Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
(2) Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014.
(4) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
