Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan PRESIDEN ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. (2) Dana Alokasi Umum terdiri atas: a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota. (3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. (4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut: a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda