Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata- rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks produk domestik regional bruto per kapita. (2) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
Koreksi Anda