Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 180 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.