Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 180 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dapat dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur-unsur: a. Kementerian Luar Negeri; b. Kementerian Pertahanan; c. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Kementerian Keuangan; e. Kementerian Perhubungan; f. Kementerian Kesehatan; g. Kementerian Kelautan dan Perikanan; h. Kementerian Pariwisata; i. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan j. Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing.
Koreksi Anda