Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 180 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dapat dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur-unsur:
a. Kementerian Luar Negeri;
b. Kementerian Pertahanan;
c. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Kementerian Keuangan;
e. Kementerian Perhubungan;
f. Kementerian Kesehatan;
g. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
h. Kementerian Pariwisata;
i. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
j. Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing.
Koreksi Anda
