Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 180 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA diberikan kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT).
(2) Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu izin tinggal yang diberikan kepada awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) yang bersangkutan.
3. Ketentuan...
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
