Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 180 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011TENTANG KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT)ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke INDONESIA wajib memiliki izin tinggal.
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada warga negara asing sebagai awak kapal wisata (yacht) asing:
a. pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik INDONESIA; atau
c. subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat.
(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu bagi pemegang Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dimana kapal wisata (yacht) asing berada, dengan menyertakan:
a. Surat permohonan dan jaminan dari penjamin;
b. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
c. Izin tinggal.
(5) Awak…
(5) Awak kapal wisata (yacht) asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
