"
Agar...
Peraturan
In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 8
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Pasal 7
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
'.
sesuai dengan aslinya LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2014 NOMOR 357 YASONNAH. LAOLY ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 Negara Lembaran dalam penempatannya INDONESIA.
dengan
memerintahkan orang mengetahuinya, Peraturan
Agar setiap pengundangan
10' J.