Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 171 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENYULUH KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
