Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 171 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENYULUH KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
'. sesuai dengan aslinya LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2014 NOMOR 357 YASONNAH. LAOLY ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 Negara Lembaran dalam penempatannya INDONESIA. dengan memerintahkan orang mengetahuinya, Peraturan Agar setiap pengundangan 10' J.
Koreksi Anda