Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.