Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
