Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
