Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 156 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 352 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
tiBidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd
Djaman
Koreksi Anda
