Pasal 1
(l) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Institut Seni INDONESIA Denpasar diubah menjadi Institut Seni INDONESIA Bali.
(21 Institut Seni INDONESIA Bali merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang suburusan pemerintahan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup uruszrn pemerintahan di bidang pendidikan.