Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2OO3 tentang Pendirian Institut Seni INDONESIA Denpasar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
