Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. seluruh organisasi di lingkungan Institut Seni INDONESIA Denpasar tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuk organisasi Institut Seni INDONESIA BaIi berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan b. seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Institut Seni INDONESIA Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai Institut Seni INDONESIA Bali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda