Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Seni INDONESIA Denpasar beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni INDONESIA Bali; dan b. semua mahasiswa dari Institut Seni INDONESIA Denpasar beralih menjadi mahasiswa Institut Seni INDONESIA Bali.
Koreksi Anda