Pasal 1
(1) Mengukuhkan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
(2) Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan PRESIDEN ini, adalah mengukuhkan Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang telah diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara sejak tahun 2004.
(3) Sekolah Tinggi Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
(4) Pembinaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara secara teknis dilakukan oleh Badan Intelijen Negara.