Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik Sekolah Tinggi Intelijen Negara adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga intelijen di lingkungan Badan Intelijen Negara dan instansi Pemerintah lainnya. (2) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan tenaga intelijen. (3) Proses seleksi calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekolah Tinggi Intelijen Negara bersama Badan Intelijen Negara. Pasal 3 ...
Koreksi Anda