Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
Koreksi Anda
