Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan pengukuhan pendirian Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selama ini diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara menjadi kekayaan, pegawai, peserta didik, hak dan kewajiban Departemen Pendidikan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
