Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan, yang selanjutnya disebut tunjangan bahaya radiasi adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas potensi risiko bahaya radiasi yang dihadapi oleh pekerja radiasi bidang kesehatan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
2. Pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.