Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pekerja radiasi menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pekerja radiasi memilih salah satu tunjangan yang lebih menguntungkan.
Koreksi Anda
